Penyidik Polres Bojonegoro Akan Segera Panggil Terlapor Dugaan Tindak Pidana Penipuan



Bojonegoro (M9G),- Laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan dalih bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan oleh JH(35) mantan sekdes Desa Pejok Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro ,dalam proses tindaklanjut Polres Bojonegoro.Selasa,20 Juni 2023.


Dikatakan Ki.Ageng Purwo selaku saksi bahwa laporan dugaan penipuan pengurusan pembuatan sertifikat tanah tersebut milik bapak Saji (78) alamat Desa Pejok RT 01 RW 01 Kecamatan Kepuh Baru Kabupaten Bojonegoro, dengan pelapor atas nama Supinah (38) alamat Desa Pejok  RT 01 RW 01 Kecamatan Kepuh Baru dengan menghadirkan  saksi Ki.Ageng Purwo ( 41) alamat Desa  Nglumber RT 18 RW 02 Kec Kepuh Baru serta Marwan (38) alamat sama dengan pelapor, dengan total kerugian Rp.76 Juta yang harus di pertanggung jawabkan JH(35 ) selaku terlapor sekaligus mantan sekdes Desa setempat.

"Kami berharap segera menindak lanjuti laporan ini dengan  tegas,sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.Kami pihak pelapor serta saksi  sudah dua kali  berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Bojo Negoro,mudah mudahan dalam waktu dekat terlapor JH(35) akan segera di panggil untuk dimintai keterangan," kata Ki.Ageng Purwo.

(Rilis / Budi Tanggamus Lampung/*)

0 Komentar