LSM GMBI dan Bahu Nasdem Tanggamus Kawal Permasalahan Dana PIP SMK Erlangga



Tanggamus (M9G), -- Lidia Kepala Sekolah SMK Erlangga Kota Agung sengaja menghindari dari sejumlah awak media dan Lembaga LSM usai adakan acara rapat tertutup antara pihak sekolah dengan para wali murid penerima bantuan Program Indonesia Pintar(PIP).Selasa,20 Juni 2023.


Usai rapat Kepala Sekolah SMK Erlangga bergegas keluar dari ruang rapat langsung masuk ke ruangan Kepala Sekolah serta menutup pintu tampa ada alasan yang jelas terkesan sengaja menghindari dari pertanyaan para awak media dan LSM yang memang sudah menunggu di depan kantor Sekolah setempat.


Saat di konfirmasi awak media Amroni Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus bersama Adi Putra Amril selaku Ketua Badan Hukum  BAHU bidang Advokasi partai NasDem DPD Tanggamus menyatakan akan membawa permasalahan PIP siswa SMK Erlangga Kota Agung ini untuk menempuh jalur hukum.


Menurut Adi tidak ada alasan apapun bagi pihak sekolah untuk menahan buku rekening PIP siswa karena buku rekening tersebut atas nama dari masing masing siswa penerima. Apalagi jika siswa itu sudah lulus dari sekolah SMK Erlangga dan sudah terlunasi semua hutang tunggakannya ,maka pihak sekolah tidak dibenarkan masih menahan buku rekening PIP siswa.

 "Dalam aturan per Bank kan itu tidak di perbolehkan menahan menguasai atas nama atau hak orang lain, jika ini terjadi di SMK Erlangga maka pidana nya juga jelas ada dan di atur dalam undang undang per bank kan,"kata Adi 


Lebih lanjut Adi mengatakan untuk permasalahan PIP di SMK Erlangga ini kami akan mendesak pihak  Kajari  Tanggamus untuk memproses pihak sekolah sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku karena itu sudah jelas pencairan dana PIP tahun 2022 tanpa adanya pemberitahuan yang berhak menerima siswa atau ke orang tua siswa, berarti pihak sekolah telah mengambil mencairkan dana PIP tersebut dari Bank BNI secara sepihak. 


"Jika tidak timbul permasalahan PIP apakah pihak sekolah akan transparan pada wali siswa atau dengan siswa itu sendiri karena selama ini tidak ada pemberitahuan dari Pihak guru dapat atau tidak nya PIP siswa di tahun 2022 kemaren,"tegas Adi .


Ditempat yang sama Amroni Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus mengatakan, jika unsurnya sudah cukup maka pihak Kajari tidak ada alasan untuk tidak memproses.Kasus ini bukan masalah besar kecil nya dana PIP tersebut , karena dana PIP hak mutlak milik siswa penerima,bukan milik guru.


"Yang jelas Kajari Tanggamus harus memproses kasus PIP SMK Erlangga kurang tepat kalau Kajari bilang ini kasus kecil dan tidak sebanding dengan dana operasional yang harus mereka keluarkan untuk memproses kasus PIP, kalau masalah Operasional itu memang sudah ada aturan dan anggarannya dari negara,"pungkas  Amroni.


(Tim AJO-L)


0 Komentar