Tokoh Adat Marga Buay Belungu Laporkan PT Tanggamus Indah ke Mapolres Tanggamus


Tanggamus (M9G),-  Rombongan Tokoh Adat Buay Belungu mendatangi Mapolres Tanggamus guna melaporkan PT Tanggamus Indah yang masih terus melakukan aktifitas di tanah HGU yang masa Perizinannya sudah habis sejak tahun 2020 lalu.Rabu,14 Maret 2023.

Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam dan Tokoh Adat Marga Buay Belungu lainnya saat di komfirmasi mengatakan,bahwa sejak hasil putusan pengadilan  tahun 2001 menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi ketetapan Ulayat jadi tidak bisa lagi
ada aktivitas di atas tanah tersebut.
"Sampai saat ini ,dari sejak kami melakukan aksi maka sudah ada hasil kesepakatan tidak ada lagi kegiatan atau aktivitas di lokasi HGU PT Tanggamus Indah,"tegasnya.


Sementara Arpan AR, Khaja Batin Penyimbang Adat menyampaiakan  kepada Kapolres Tanggamus bahwa tanah tersebut adalah betul-betul milik adat sesuai dasar buku petunjuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Djati Tahun 1931 yang berakhir tahun 1980, kemudian tahun 1991 terbit sertifikat nomor 4 tahun 1991 yang berakhir tahun 2020.Kemudian hasil keputusan dari pengadilan Kalianda gugatan atas nama  HGU PT Tanggamus Indah dan HGB Amust Matratirta  tergugat Tim 20 atas nama 3 Marga yaitu  Marga Buay Belunguh Marga Buay Turgak Marga Buay Nyata.
"Keputusan pengadilan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan di kembalikan kepada adat hasil pansus tahun 2000.Dikembalikan kepada adat disitu ada peta tahun 1927 dan peta 1989.Dan makam leluhur kami dari tahun 1764 sampai sekarang masih kami jaga maka kewajiban kami untuk mempertahankannya,"katanya .


Lebih lanjut Arpan AR menyampaikan ,selang beberapa hari kemudian kami masih menemukan kegiatan karyawan PT Tanggamus Indah , baik dari kegiatan  keamanan,penyadapan karet hingga penimbangan di atas lahan yang perizinan nya sudah habis.

"Maka dari itu kami melaporkan hal tersebut ke Polres Tanggamus,"tambahnya.

Menurut Pakar Hukum Agraria Universitas Bandar Lampung,Prof.Syamsuddin menjelaskan ,HGU yang di nyatakan sudah habis masa berlaku perizinannya maka HGB nya pun tidak berlaku juga.Terkecuali ada kesepakatan antara tokoh adat, dengan pemerintah untuk memperpanjang perizinan tersebut.
"Jadi pemerintah tidak bisa mengambil keputusan 
tanpa musyawarah dengan tokoh adat Ulayat,"tandas nya"


Prof Syamsuddin juga menjelaskan,
status undang undang pertanahan di Indonesia itu ada tiga yang  perlu harus semua pihak mengetahui, diantaranya:
1.Hak yang di kuasai oleh negara
2.Hak yang di miliki oleh perorangan dan 
    Badan usaha,
3.Hak Ulayat atau hak persekutuan hukum adat.

Status tanah di Indonesia ini harus kita pahami.Sumber hukum undang-undang agraria itu di dasari dari hukum adat, yang tertuang pasal 33 tahun 1945,"ungkap nya.
(Rls)

0 Komentar