Sumantri Korban Kekerasan Terhadap Wartawan : Tidak Ada Alasan Yang Tidak Bisa Dikaitkan ke UU Pokok Pers




Tanggamus (M9G),- Setelah mendapatkan SP2HP yang ke dua kalinya, Sumantri Korban kekerasan terhadap wartawan oleh Aprial oknum Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menghadiri undangan penyidik Polres Tanggamus. Jum’at, 17 Maret 2023.


Dikatakan Sumantri ,sebelum menghadiri undangan penyidik Polres Tanggamus, Sumantri sering mendapat teror dari nomor tak di kenal berulang kali, atas kejadian ini dirinya merasa tidak nyaman dan terganggu.

“Saya sering di hubungi nomor tidak di kenal, seperti tadi di sms lewat WhatsApp oleh nomor tak dikenal, ngakunya Kepala Pekon Teba Bunuk, ngajak ngobrol, tapi ga saya balas karena saya takut itu nomor orang lain” kata Sumantri.


Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan Sumantri selaku pelapor berharap penyidik segera menentukan kepastian hukum untuk pelaku kekerasan terhadap wartawan.

“Karena belum ada kepastian hukumnya banyak pihak berupaya untuk melakukan mediasi, sementara kami sebagai wartawan berharap pihak penyidik dapat memasukan UU Pokok Pers dalam perkara ini, karena sudah jelas Bukti secara suara, bahwa telah terjadi intimidasi secara fisik dan psikis dalam bukti video yang saya serahkan, Walaupun tidak ter-video secara lengkap,jika itu terkait berita tentunya ada ruang hak jawab.Artinya tidak ada alasan yang tidak bisa dikaitkan ke UU pokok pers,” imbuhnya.


Terkait kasus itu, penyidik Polres Tanggamus mengatakan akan berkoordinasi dengan tim ahli terkait ada tidaknya unsur pelanggaran sesuai UU Pokok Pers.


Sementara, Agus Setiawan wartawan Cakrawala TV, selaku saksi pelapor dalam kasus ini menegaskan bahwa tidak ada (RJ) Restoratif justice dalam kasus kekerasan terhadap wartawan, disini sebagai korban rekan kami sendiri dan saya sebagai saksi langsung yang melihat kejadian itu.

"Secara pribadi dan saya mohon dukungan rekan-rekan satu profesi menegaskan tidak ada(RJ) restoratif justice, kami pengennya kasus ini berlanjut hingga persidangan agar kedepan kita sebagai insan pers tidak di anggap remeh dan menjadi efek jera bagi pihak pihak tertentu terhadap kinerja profesi jurnalis,"Ujar Agus.


Jadi, lanjut Agus, dia harap kepada pihak-pihak yang berkepentingan jangan membuat Sumantri semakin tertekan karena dia masih trauma dan terancam apalagi ada yang ngaku-ngaku Kepala Pekon dan lain sebagainya.


Agus meminta pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan dapat memasukan UU Pokok pers dalam perkara ini. 

“Jadi jangan sampai ada pihak pihak tertentu yang mencoba kembali mengintimidasi Sumantri untuk dipaksa berdamai, biarkanlah proses hukum berjalan dan kami percayakan perkara ini ke pihak Polres Tanggamus,” pungkasnya. (Tim)