Datangi Mapolres Tanggamus Masyarakat Adat Buay Belunguh Tanggamus Laporkan PT Tanggamus Indah



Tanggamus (M9G),- Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam, tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus didampingi Penasehat Hukum (PH) R.Niagari Galuh S.H., M.H., mendatangi Mapolres Tanggamus, Polda Lampung, guna melaporkan dugaan tindak pidana pencurian getah karet di lahan eks PT Tanggamus Indah (PT TI) yang terletak di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Jum'at (24/03/2023).


Adapun laporan tersebut diterima oleh Kanit 1 SPKT Polres Tanggamus Bripka Ibnu Ali Murtopo, dengan nomor laporan :  LP/GAR/B/95/III/2023/SPKT/Polres Tanggamus -Polda Lampung, tanggal 24 Maret 2023, tentang tindak pidana pencurian.

Adapun kronologi peristiwa tindak pidana pencurian itu adalah, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB, dilahan perkebunan Eks HGU PT Tanggamus Indah pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, warga masyarakat adat Marga Buay Belunguh mengamankan 2 unit Kendaraan Roda Empat yang bermuatan getah karet, yang diduga hasil curian dari perkebunan Eks HGU PT TI.


Sementara yang dilaporkan adalah Asrin alias Win dan kawan-kawan selaku koordinator yang memberi perintah kepada para pekerja untuk menderes dan mengambil getah karet dari lahan perkebunan karet Eks PT Tanggamus Indah.


"Kami hari ini melaporkan saudara Asrin dan kawan-kawan karena diduga mereka telah melakukan tindakan melanggar hukum, dimana mereka dengan sengaja menyuruh orang lain untuk menderes dan mengambil getah karet dari lahan perkebunan Eks PT TI lalu dikumpulkan untuk dijual," ujar Amiruddin.


Disamping itu, selain melaporkan Asrin dkk, masyarakat adat Marga Buay Belunguh bersama penasehat hukum nya juga menyerahkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh masyarakat adat.


"Disamping melaporkan saudara Asrin dkk, kami juga menyerahkan Barang Bukti berupa dua unit mobil dengan muatan getah karet," ucapnya.


Masih menurut Amiruddin, "Untuk diketahui, lahan perkebunan Eks PT TI itu adalah tanah Ulayat milik masyarakat Marga Buay Belunguh yang awalnya dipinjamkan kepada PT Tanjung Jati dengan Sertifikat HGU Tahun 1931, kemudian entah bagaimana caranya beralih ke PT Tanggamus Indah dan HGU nya telah berakhir pada 30 Desember 2020," terang Amiruddin.


Lebih lanjut Amiruddin menerangkan bahwa, sejak tahun 2020 HGU PT TI tidak diperpanjang lagi.


"Dan sejak tahun 2020, HGU PT TI tidak di perpanjang lagi dan itu berdasarkan keterangan dari BPN Kabupaten Tanggamus saat kami bersama Tim dan Penasehat Hukum Audensi di kantor BPN Kabupaten Tanggamus beberapa waktu yang lalu," terangnya.


Oleh karena itu menurut Amiruddin, secara otomatis Tanah/Lahan eks PT TI itu kembali ke Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus.


"Karena sudah 3 tahun HGU nya tidak berlaku lagi, secara otomatis Tanah/lahan tersebut kembali kepada Hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus, dan tidak boleh lagi eks karyawan ataupun pekerja Eks PT TI untuk melakukan aktivitas apapun di tanah/lahan perkebunan Eks PT TI tersebut," imbuhnya.


Lebih lanjut Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam itu mengatakan bahwa Marga Adat Buay Belunguh mempunyai bukti-bukti yang menyatakan bahwa tanah/lahan perkebunan Eks PT TI itu adalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus.


"Kami punya bukti-bukti yang menerangkan dan menguatkan bahwa tanah/lahan perkebunan Eks PT TI itu adalah tanah Ulayat hak Marga Adat Buay Belunguh Tanggamus. Dan PT TI hanya meminjam dengan HGU yang telah habis masa berlakunya." Pungkasnya.


Dilain pihak, salah satu tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus Arpan AR Gelar Khaja Batin Penyimbang Adat mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor adalah perbuatan melanggar hukum.


"Apa yang dilakukan oleh terlapor (Asrin dkk)  itu adalah perbuatan melanggar hukum, dimana mereka sudah tahu kalau HGU PT TI sudah habis sejak 30 Desember 2020, dan tidak diperpanjang lagi. Itu artinya PT TI tidak berhak lagi untuk mengelola maupun mengambil hasil tanam tumbuh yang ada di tanah/lahan perkebunan Eks PT TI itu, kalaupun masih ada aktivitas ataupun pengelolaan perkebunan tersebut maka itu adalah Ilegal," ujar Arpan.


Selain itu, Arpan juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Kami masyarakat Adat Marga Buay Belunguh meminta kepada APH khususnya Polres Tanggamus untuk menindaklanjuti laporan kami ini sesuai dengan hukum yang berlaku." katanya.


Lebih lanjut Arpan juga meminta kepada Forkompinda Kabupaten Tanggamus khususnya Bupati Tanggamus untuk mempasilitasi permasalahan tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus itu.


"Saya juga meminta kepada Forkompinda Kabupaten Tanggamus, khusus Bupati Tanggamus Dewi Handajani untuk dapat sesegera mungkin memfasilitasi guna penyelesaian dan pengembalian tanah Ulayat Marga Buay Belunguh itu ke masyarakat adat." Tandas Arpan. ( Tim)

0 Komentar