Dinilai Cemarkan Kampung Halaman, Tokoh dan Warga Tuntut Rohimah Tinggalkan Kampung.





Lampung Tengah - Selagai Lingga.

Peristiwa Pembunuhan Yang diduga akibat hubungan asmara yang berada dikampung tanjung ratu kecamatan selagai lingga berbuntut panjang.

Surat keputusan penyimbang adat marga selagai lingga yang telah diberikan kepada Sdri.Rohimah yang dinilai telah diabaikan membuat tokoh adat geram dan menuntut Rohimah tinggalkan Kampung.

Keputusan hasil sidang adat marga selagai lingga yang telah diputuskan telah diatur dalam undang-undang Adat marga selagai lingga menyatakan bahwa perbuatan Sdri.Rohimah Telah melanggar tata titi adat istiadat yang sangat dijunjung tinggi masyarakat adat.




Perbuatan melawan hukum adat yang dilakukan Rohimah sudah tak bisa dimaafkan lagi mengingat tidak adanya upaya penyelesaian dari Rohimah maupun Pengacaranya dalam Mengklarifikasi kejelasan isi berita yang telah beredar.




Perbuatan Rohimah yang menyatakan bahwa ia tidak ada hubungan pernikahan dengan TSK merupakan perbuatan yang tak patut diutarakan mengingat masyarakat pada umumnya mengetahui mereka adalah pasangan suami-istri yang telah hidup bersama dan memiliki keturunan.

Lebih parahnya lagi pengakuan nya tersebut telah menodai adat istiadat, adapun korban meninggal dunia yang dikatakan rohimah sebagai suaminya inipun menjadi penomena mengingat masyarakat sekitar tidak pernah tau Rohimah sudah bersuami lagi dan bahkan pemerintah kampung tidak tau kalau Rohimah tinggal dengan korban karena tidak ada laporan kepada aparat setempat.

Adapun Pengacara Rohimah saat dihubungi melalui pesan Whatshap terkait stetmennya tersebut tak ada respon bahkan hanya dibaca tak ada tanggapan apapun.

Warga bersama Tokoh dan Ormas Selagai Lingga Bersatu sepakat akan menggelar aksi guna menegakkan keadilan dan mengembalikan citra kampung Tua Tanjung Ratu seperti sedia kala lagi.

Adapun surat pengaduan penyimbang adat yang telah dilayangkan kepolres lampung tengah diharapkan berjalan dengan baik dan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi kali ini menuntut agar Sdri.Rohimah segera menyelesaikan masalahnya dengan penyimbang adat dan mencabut stetmennya dimedia terkait pernyataannya tersebut dan kalau tidak ada penyelesaian menuntut Rohimah tinggalkan kampung tanjung ratu.

Surat pemberitauan aksi akan segera dibuat dalam waktu dekat beserta bukti terlampir.

(Kuncung.)