Nasib Ribuan Tenaga Honorer Di Lampura Bakal Kandas


Lampung Utara -
puluhan tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara mendatangi sekretariat Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) kabupaten setempat.Jum"at (14-10-2022),


Mereka mengadukan nasibnya Salah satu perwakilan honorer mengatakan, validasi data belum dapat di input di BKD Karena, masih kurangnya persyaratan pemberkasan, yakni tidak adanya slip gaji sebagai honor dari Dinas PUPR. 


Untuk diketahui, syarat pendataan, harus mengumpulkan berkas. Yakni: pas foto, SK, KTP, Ijazah, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK dan terakhir, slip gaji di tahun anggaran (TA) 2021.Setelah lengkap, data honorer, baru dapat di input menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.


"Honor kami di Dinas PUPR, Rp150 ribu/bulan/orang dan honor tersebut, sudah tiga tahun terakhir belum di bayar karena tidak adanya anggaran di dinas" ujar salah satu tenaga honorer saat menyampaikan keluhannya. 


Di Dinas PUPR, tercatat ada 150 orang tenaga honor. Dari jumlah itu, hanya 50 tenaga honor yang diterbitkan slip gajinya. Sebab, bidang yang mereka tempati saat itu ada kegiatan dan mereka (50 tenaga honorer-red) mendapat honor dari pelaksanaan kegiatan tersebut. 


"Karena tidak adanya slip gaji, kami meminta

surat keterangan yang ditandatangi Kepala Dinas Dalam surat tersebut menjelaskan sejak 2020, dinas tidak mampu membayar tenaga honor karena tidak adanya anggaran Hanya saja, surat keterangan itu tidak di terima pihak BKD" kata salah satu tenaga honorer. 


"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN".


Menyusul terbitnya surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.


(Kemenpan RB) akan mendata ulang semua pegawai non-ASN, tercakup didalamnya tenaga honorer dari pusat maupun daerah. 


Dikutip dari laman Kemenpan RB, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kemenpan RB, Alex Denni, menyatakan masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN. 


 "Pendataan ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN dan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes" ujarnya. 


Dia menjelaskan, penataan tenaga non-ASN itu, harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran juga kebutuhan. 


"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN" kata dia menambahkan. 


Di Lampung Utara, pasca terbitnya surat edaran MenPAN RB tersebut, polemik muncul,Hal itu di picu dengan kurangnya persyaratan pemberkasan pendataan yang mesti dipenuhi tenaga honorer. Yakni, adanya slip gaji, sebagai bukti tenaga honorer yang bersangkutan ditugaskan di institusi pemerintahan tertentu. Kondisi serupa, juga terjadi hampir di semua institusi pemerintahan lain yang ada di kabupaten.   


Ironisnya, kondisi itu juga terjadi pada tenaga honorer di instansi lain. Mereka, juga tidak dapat menginput data, karena kurangnya persyaratan. Yakni: tidak adanya slip gaji.


Di ketahui, ada ribuan tenaga honorer yang tersebar di dinas/instansi pemerintahan di kabupaten bagimana dengan kelanjutan nasib mereka Sementara, batas akhir pendataan di BKD Lampung Utara, pada 20 Oktober 2022.



Penulis: Budi Irawan

0 Komentar