Way Kanan - Gebrakan hebat kembali ditunjukkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negri (Kejari) Way Kanan Provinsi Lampung yanh berhasil menarik asset Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
Penarikan aset milik pwmerintah derah setempat itu dilakukan pada, Selasa (11/10/2022).
Tim JPN Kejari Way Kanan dibawah kepemimpinan Dr. Afrillianna Purba, SH, MH, telah berhasil menarik dan mengembalikan lebih kurang 49 kendaraan dinas asset milik Pemda Way Kanan yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.
Adapun jenis kendaraan tersebut meliputi 32 unit kendaraan bermotor roda dua dan 17 unit kendararaan roda empat. Hingga saat ini tim JPN masih terus memburu dan melacak keberadaan beberapa kendaraan dinas milik Pemda Way Kanan untuk ditertibkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr.Aprillianna Purba, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Way Kanan Pujiarto, SH, MH, kepada awak media mengatakan, penertiban asset milik Pemda Way Kanan ini sangat penting dilakukan sebagai upaya wujud nyata keseriusan Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam melaksanakan kepercayaan Pemda Way Kanan yang telah memberikan Surat Kuasa Khusus atau SKK kepada Kejari Way Kanan selaku JPN, ujarnya, Rabu (12/10/2022).
“Bagi kami kepercayaan itu harus dijunjung tinggi, karena itu alhamdulillah berkat kerjasama tim JPN yang diketuai oleh Leni Oktarina.,SH.MH, hingga saat ini sudah banyak kendaraan dinas milik Pemda Way Kanan yang berhasil kami tarik dan telah diserahkan ke bagian asset yang sebelum nya dikuasai oleh pihak lain,” terangnya.
Penertiban asset yang dilakukan oleh tim JPN ini merupakah langkah positif dan suatu hal yang perlu mendapat apresiasi dari Pemda Way Kanan, lanjutnya. Mengingat dalam pantauan media selama ini banyak kendaraan dinas yang semestinya dikembalikan oleh para mantan pejabat yang sudah tidak lagi menjabat. Namun, pihak Pemda terkesan sungkan untuk menarik asset-asset tersebut.
“Semoga keberhasilan dalam penertiban dan penarikan asset ini, Kejari Way Kanan semakin mendapatkan kepercayaan dari Pemkab Way Kanan,” tutup Kasi Intel. ( R. Saputra)