Bupati Pesawaran Menyampaikan hasiL Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2021


 Pesawaran - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021. 


Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri Bupati Pesawaran H Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P, – Ketua, Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, para Asisten, Kepala OPD, dan tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat Kabupaten Pesawaran.


Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan hasil pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 membutuhkan rekomendasi DPRD.


"Saya sangat menyadari, bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 belum memenuhi kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, secara bertahap dan berkesinambungan dilaksanakan dengan skala prioritas pembangunan. Penentuan skala prioritas pembangunan ini dilakukan sebagai penyeimbang kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah," ujar Dendi. Jum'at, (1/7/2022).


"Selain itu, saya menyadari bahwa Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 masih sangat membutuhkan rekomendasi-rekomendasi DPRD. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD pada masa-masa yang akan datang," tambahnya.


Bupati Pesawaran juga menerangkan, hasil pendapat dan pengeluaran belanja yang terealisasi di APBD Tahun Anggaran 2021.


"Hasil Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD TA 2021, untuk pendapatan terealisasi sebesar Rp 1,236 Trilyun, dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp 1,230 Trilyun. Di sisi pembiayaan terdapat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9,948 Milyar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 Milyar. Sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 8,948 Milyar," terangnya.


"Dan, Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.



Penulis : Dedi/Rls

0 Komentar