https://www.pexels.com/id-id/foto/waktu-jam-surat-konsep-6863248/
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
menjadi salah satu jenis kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh warga
negara. Saat ini masyarakat Depok mendapatkan kemudahan dalam membayar
kewajiban PBB.
Cara bayar pajak PBB rumah Depok
tanpa ribet dan praktis pakai fasilitas online. Yuk, cari tahu bagaimana cara
cek PBB secara online dan melakukan pembayarannya dengan mudah!
Begini Cara Cek Online sebelum ke Kantor
Pelayanan PBB
Membayar pajak memang jadi salah satu
kewajiban bagi warga negara. Jadi bagaimanapun juga proses ini harus
diselesaikan sebaik mungkin. Bayar PBB hanya dilakukan setahun sekali dan saat
ini prosesnya juga praktis bisa secara online. Berikut adalah petunjuk cara
melakukan cek PBB online sebelum Anda melakukan pembayaran ke kantor pelayanan
PBB:
1.
Kunjungi Website untuk Cek PBB
Langkah pertama, langsung saja
kunjungi website yang dipakai untuk memeriksa PBB. Website tersebut merupakan
layanan dari BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Alamat websitenya bisa disesuaikan
dengan domisili masing-masing. Misalnya untuk warga Depok, bisa langsung
mengunjungi laman situs pbb-bphtb.depok.go.id.
Layanan ini bisa diakses kapan saja selama 24 jam.
Namun bisa saja sesekali terjadi
gangguan layanan. Jika hal tersebut terjadi maka langsung saja hubungi call center yang akan membantu Anda
mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan. Website BPHTB ini tersedia untuk
berbagai wilayah sehingga masyarakat dari mana saja bisa memanfaatkannya sesuai
lokasi domisili.
2.
Masukkan Data
Jika sudah masuk ke website, maka
langsung saja klik opsi Pengecekan PBB. Nantinya Anda bisa memasukkan data
yaitu NOP untuk pertama kali. NOP adalah Nomor Objek Pajak yang menjadi
identitas objek pajak dan identitas ini yang tercatat dalam database di seluruh
Indonesia. NOP ini hanya ada satu untuk masing-masing orang dan Anda harus
memastikannya sudah benar.
3.
Cek Data yang Ditampilkan
Setelah memasukkan NOP, maka Anda
akan langsung melihat data diri terkait pajak yang menjadi kewajiban Anda.
Muncul nomor NOP, alamat objek PBB lengkap mulai dari RT/RW sampai
kecamatannya. Kemudian muncul juga data mengenai detail properti tersebut
seperti luas tanah, luas bangunan dan lain sebagainya.
Segera cek apakah data yang
ditampilkan sudah benar atau belum. Pastikan untuk membaca baik-baik informasi
yang sudah muncul. Jangan sampai data tertukar dengan properti milik orang
lain. Detail mengenai luas tanah dan objek PBB harus dibaca baik-baik agar
tidak terjadi kesalahan.
4.
Lakukan Pembayaran
Jika data sudah dipastikan benar,
maka Anda bisa langsung melakukan pembayaran. Pembayaran PBB saat ini bisa
dilakukan secara langsung ke lokasi kantor maupun dibayar secara online. Jadi
tinggal pilih mana yang dirasa paling praktis dan menguntungkan.
Namun, jika data yang ditampilkan
ternyata salah, maka Anda sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Silakan lakukan ajuan pembetulan atau koreksi di DInas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Kota. Pastikan untuk membawa dokumen bukti pendukung yang
kuat dan akurat.
Tidak hanya bisa dilakukan secara
online, ada banyak pilihan cara cek SPPT PBB Depok. Anda bisa langsung
mengunjungi kantor kepala desa terdekat atau ke KPP Pratama tempat objek pajak
didaftarkan. Selain itu Anda juga bisa mendapatkan SPPT cetak yang dikirimkan
melalui kantor pos. Jika terjadi kendala, langsung saja hubungi fasilitas Kring
Pajak di nomor 500200.
Bayar PBB Depok Lewat Blibli
Saat ini pembayaran PBB Depok sangat
mudah untuk dilakukan. Anda bisa melakukan transaksi bayar PBB Depok dengan cepat dan praktis melalui platform e-commerce
Blibli.
Platform ini
ternyata tidak hanya menyediakan fasilitas jual beli produk secara online.
Lebih dari itu, Anda bisa melakukan beragam jenis transaksi termasuk salah
satunya adalah pembayaran pajak.
Cara bayar pajak PBB rumah Depok
lewat e-commerce Blibli sangatlah mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang
bisa Anda ikuti:
●
Buka
aplikasi Blibli kemudian login memakai akun yang sudah dibuat sebelumnya.
●
Klik
opsi Tagihan dan Isi Ulang.
●
Klik
menu PBB.
●
Masukkan
Tahun Pajak dan Kota/Provinsi, pastikan memilih Depok pada kolom yang sudah
disediakan.
●
Masukkan
NOP yang Anda miliki.
●
Klik
menu Lihat Tagihan kemudian lanjutkan ke opsi Pembayaran.
Semudah itu melakukan pembayaran PBB
Depok online melalui platform Blibli. Prosesnya sangat mudah dan berlangsung
cepat. Tak ada lagi alasan terlambat memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Pastikan koneksi internet Anda lancar dan pilihlah metode pembayaran atau
transfer yang dirasa paling mudah untuk dijangkau.
Banyak keuntungan yang bisa Anda
dapatkan dengan melakukan pembayaran PBB melalui Blibli. Prosesnya sangat cepat
dan tidak akan menyita banyak waktu Anda. Anda juga bisa melakukannya secara
fleksibel dari mana saja dan kapan saja. Cocok sekali bagi Anda yang punya
kesibukan tinggi dan tak sempat datang langsung ke kantor layanan pajak.
Selain itu, pembayaran PBB lewat
Blibli juga bisa jadi lebih murah. Jika Anda beruntung, Anda bisa mendapatkan
penawaran promo dalam pembayaran PBB online ini. Jadi selain praktis juga bisa
lebih hemat pengeluaran.
Prosesnya juga dijamin aman dan akan
langsung terintegrasi dengan data di kantor pelayanan pajak. Kini Anda sudah
tahu bagaimana cara bayar pajak PBB rumah Depok yang praktis dan mudah.
Fasilitas e-commerce seperti Blibli bisa Anda andalkan untuk memenuhi
kewajiban membayar pajak saat ini. Benar-benar sangat membantu proses
pembayaran pajak tanpa harus ribet. Pastikan untuk terus membayar pajak tepat
waktu demi pembangunan negeri yang lebih baik di masa depan.