Way Kanan (SMSI) - Dalam acara pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022. Acara yang dirangkai penyerahan penghargaan kepada notaris/PPAT serta wajib pajak potensial Ruang Rapat Utama Sekdakab Way Kanan , Kejari Way Kanan . menjadi salah satu nara sumber. (2/6).
Pemerintah Daerah melalui Bupati Way Kanan meminta bantuan kepada pihak Kejari untuk menproses penunggak pajak Bumi Bangunan dan Petugas Pajak yang menggelapkan uang setoran pajak.
Dalam keterangannya di ruang kerja kepada Media Hi .Susilo .SH Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyambut baik atas permintaan Bupati untuk kami dari kejaksaan sebagai pemdapingan . Kamis (2/6)
" Diacara Pemdapingan ini kami ada 2 pekerjaan internal ." Ujarnya .
Kita mendukung Badan Pendapatan Daerah sebagai leding sektor berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan untuk melakukan pendataan. Dari hasil pemdataan akan terlihat mana yang masih menunggak dan siapa yang menunggak .
Kejari Way Kanan secara tegas menyatakan Penunggak pajak akan diberikan sangsi di UU PP Pajak Bumi dan Bangunan ada aturanya .
" Tapi kita lihat dulu kesalahannya , apa tingkat admistrasi , atau dia tidak membayar pajak , atau sudah membayar pajak dititipkan sehingga tidak dibayarkan , Kita akan lihat tingkat sesaalahannya ." Tambahnya.
" Untuk petugas yang menggelapkan uang pajak kalau ada bukti kita akan pidanakan, Karena itu penggelapan kena pasal penggelapan ." Tegas .H.Susilo.SH.
Lebih lanjut di jelaskannya , Selain itu juga pengenaan sangsi juga ada pertimbangan untuk penunggak pajak akan dikenakan sangsi admistrasi atau pidana .dilihat juga alasannya , kalau dia tidak manpu jangan kita paksakan untuk bayar misalnya Kalu dia punya tanah tidak manpu bayar PBB maka kita akan kenakan sangsi admistrasi.
" Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan leding sektor Bapenda kita akan lihat , analisa dimana tingkat kesalahannya, apakah ini admistrasi , apakah ini ada kesengajaan sehingga duit setoran yang sudah disetor masyarakat ada di Okmun yang ada di Kampung masing-masing." Pungkas Kejari Way Kanan.
Dati data yang di dapat bahwa.masih.ada 44 Kampung yang belum melunasi PBB. Sejak 6 tahun yang lalu , bersiap-siaplah Kejari Way Kanan Dan Bapenda akan turun ke Kamoung-kampung untuk mencari diaman letaknya sehingga tidak bisa bayar pajak (***)