Gubernur Lampung Lantik Tiga PJ, Bupati

 


Bandar Lampung 
 - Jabatan tiga PJ Bupati Provinsi Lampung merupakan 'Kursi panas' yang sewaktu waktu bisa dicopot atau 'Diamputasi' oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Bemarkah? 

Dimana, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, akan melakukan evaluasi kinerja serta pergantian jabatan, jika suatu saat Pj yang bertugas tidak melakukan tanggungjawabnya atau kinerjanya tidak baik.
"Kemendagri memperbolehkan untuk melakukan evaluasi dan juga pergantian," ucap Ariinal, kemarin. 

Artinya, jika dipandang kurang cakap atau tudak menjalankan instruksi pemerintah dengan benar, maka para pj bupati itu bisa saja lengser di tengah jalan. 
 
untuk diketahui, mulai hari ini, tiga kabupaten di Bumi Ruwa Jurai resmi punya pemimpin baru. Namun, mereka bukan pemimpin definitif tapi pelaksana tugas. 
Dimana, Tiga Penjabat (Pj) Bupati tersebut resmi dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun, Ahad  (22/5) pagi ini. 

Ketiga Pj Bupati tersebut yakni, Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Pj Bupati Mesuji Sulpakar dan Pj Bupati Tulang Bawang Barat Zaidirina.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-1228, 131.18-1229 dan 131.18-1230 Tahun 2022.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwasanya masa jabatan ketiga Pj Bupati tersebut paling lama hanya satu tahun menjabat. 


 Untuk diketahui, masa jabatan penjabat bupati paling lama satu tahun. Dan tiga bupati di Lampung memasuki akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022. Mereka adalah: Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Sujadi – Fauzi. Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Saply – Haryati Cendralela. Lalu, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Umar Ahmad – Fauzi Hasan.

Dalam pelantikan tiga penjabat bupati dilakukan serahterima jabatan, dari Bupati Pringsewu Sujadi kepada Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Dari Bupati Mesuji Saply kepada penjabat Bupati Mesuji Sulpakar. Dari Bupati Tubaba Umar Ahmad kepada Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina. (red)

0 Komentar