Kota Metro - Wakil Ketua DPRD Metro Basuki meminta pemerintah segera menggencarkan sosialisasi Permendagri Nomor 73 tahun 2022 terkait nama pada dokumen kependudukan.
“Ini kan ada regulasi baru. Tentunya harus segera diinformasikan kepada masyarakat agar bisa memahami. Terutama bagi orang tua yang membuat nama anak baru lahir. Supaya paham kalau sekarang minimal dua kata,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Ia mengaku, sosialisasi tidak hanya harus dilakukan Disdukcapil sebagai leading sector administrasi kependudukan.
Tapi bisa juga dilakukan bersama-sama, terutama melalui kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RW dan RT.
“Termasuk ke bidan-bidan dan puskesmas maupun klinik bersalin. Bisa dengan pasang pamflet dan semacamnya. Dan media sosial tentunya. Jadi supaya warga cepat tahu, sehingga bisa memilih nama yang pas sebelum dicatat pada dokumen kependudukan,” tuntasnya
0 Komentar