Bandar Lampung – Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Sahdana menilai kinerja Inspektorat kurang baik karena banyak kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan sehingga menjadi temuan BPK RI.
Temuan-temuan tersebut ialah, pertama penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.
Kedua pengelolaan pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.
Ketiga belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada Sekretariat Daerah (Sekda) sebesar Rp 7,12 juta dan Sekretariat DPRD (Sekwan) sebesar Rp 57, 11 juta tidak sesuai ketentuan.
Keempat, kegiatan konstruksi Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 2,92 miliar dan kurang volume sebesar sebesar Rp 73,38 juta.
Kelima, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi sebesar Rp 2,96 miliar.
Keenam, piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp 6,18 miliar belum dipulihkan.
“Inspektorat sebagai pengawas internal kerjanya ngapain saja? Kenapa temuan BPK ini selalu sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti indikasi dalam realisasinya tidak sesuai ketentuan, ada juga kegiatan yang kelebihan pembayaran,”kata Sahdana, Kamis (19/5).
Sahdana menyebutkan, Inspektorat Lampung seharusnya proaktif dalam mengawasi, mengevaluasi dan memonitoring sejumlah kegiatan OPD baik kegiatan yang sedang dan telah berjalan agar tidak ditemukan syarat penyimpangan atau dugaan korupsi.
Lanjutnya, hal tersebut bukan hanya didengarkan namun harus dilakukan demi terwujudnya perubahan ke arah yang lebih baik, supaya kegiatan yang menjadi temuan BPK ini tidak terulang kembali.
0 Komentar