Pejabat dan ASN Dilarang Mengadakan Bukber dan Open House
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Qudratul Ichwan, mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022.
Qudratul Ichwan menambahkan, berdasarkan SE Kemenag dan SE Gubernur Lampung, Pejabat Publik dan Pegawai Negeri Sipil dilarang menghadiri atau mengadakan buka puasa bersama. “Tolong diingat-ingat pesan ini,” kata dia.
Sementara dalam Rapat tersebut membahas Rundown Acara dan detail-detail pelaksanaan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2022 mendatang yang akan dilaksanakan di Mahan Agung.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lampung Qudratul ichwan juga menyampaikan pembagian Job description bagi masing-masing bidang dalam rapat tersebut.
Sementara Sekretaris LPM Ali Sofyan menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah rencana terkait kegiatan pelantikan LPM, “Kami sangat berterima kasih, proses ini memang kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, karena memang LPM ini merupakan organisasi plat merah yang menjadi anak kandung dan dibawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Herman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Zaidirina, Kepala Bidang Pada Dinas Kominfo & Statistik Lakoni Ahmad .
Hadir juga Kepala Bagian pada Biro Umum Joko Sulistiyo serta Biro ADPIM Wawan Sah, kemudian Sekretaris LPM Ali Sofyan sebagai perwakilan Pihak DPD LPM Provinsi Lampung. (*).