Wakil Ketua PWNU Lampung Khaidir Bujung, Mempertanyakan Perubahan Judul Raperda Pesantren

 

Bandar Lampung – Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung Khaidir Bujung menilai, perubahan draf raperda pesantren yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung tidak ada isi (tidak ada apa-apa) hanya sekedar formalitas. Selasa (27/04)

“Kalau posisinya terus terang saja naskah raperda yang baru ini isinya tidak ada apa-apa dan perda ini masih banyak sekali titik lemahnya, “kata Bujung saat di wawancara media

Kendati demikian, ia berpendapat, bahwa dibalik draft perubahan raperda tersebut, mudah – mudahan tidak ada motif yang lain, selain perda yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya tidak tahu motif apa dibalik perubahan draf raperda pesantren. Mudah-mudahan tidak ada motif apa-apa dan inikan negara tidak bisa dibuat semau-maunya,”tegasnya

Sebelumnya, Pembahasan Raperda Penyelenggara Pondok Pesantren, kembali di gelar di Ruang Bamperda Provinsi Lampung. Untuk bertukar pendapat demi lahirnya perda yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung. Senin (26/04)

Rapat tersebut, dihadiri juga oleh pihak eksekutif sebagai pengusul Biro kessos dan biro hukum, dan beberapa organisasi keagamaan seperti PWNU, FSPP, Pengelola Ponpes alhikmah, madarijul ulum, tenaga ahli Bapemperda, dan tenaga ahli Raperda ponpes.

Ketua Bapemperda Provinsi Lampung mengatakan, bahwa rapat kali ini untuk bertukar pendapat demi lahirnya perda yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung.

“Kita rapat dengan pihak pengusul pondok pesantren. Khususnya biro hukum dan biro kesos Lampung dan mengundang lengkap dari pihak lainnya Yang akan menuai manfaat dari Perda ini, tentunya juga Mereka yang merasakan betul akan ada efek apa nantinya ketika di berlakukan perda pondok pesantren ini, “kata Jauharoh saat di wawancara media

Menurutnya, rapat Pembahasan tentang pondok pesantren ini merupakan salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

“Jadi cukup dinamis dengan pembahasan tadi, terbentuk atau terjadi diskusi menurut Saya yang sangat bermanfaat antaralain pertama, permasalahan tentang judul tadi yang awal ada penyelenggaraan fasilitasi ternyata ada yang diediting menjadi Penyelenggaraan Pesantren, “ucap politisi PKB

Kemudian, soal undang-undang pasal 16 dan 24 tentang pendanaan Dan diminta dirincikan di bidang yang dibantu oleh pemerintah daerah,

Selanjutnya, soal majelis masahi untuk menjamin agar Lebih bermutu dan juga tidak semua pondok pesantren sama karena ada yang mungkin mutunya diatas maupun ditengah, “Nah ini mangkanya harus ada tim yang dinamakan majelis masahi,” jelasnya

Untuk itu, anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung itu menambahkan, bahwa Tim penilai dari mutu pendidikan pesantren diatur dalam undang-undang pondok pesantren No 18 Tahun 2019 yang dimana diatur majelis masahi dari tingkat pusat, tingakt provinsi, maupun kabupaten /kota.

“TA kita sedang berdiskusi dengan mereka dan bakal lebih lanjut dan setelah itu, nanti Selesai DIM akan dirapatkan kembali baik itu dengan biro kesos dan biro hukum. Saya kira cukup dinamis untuk hari ini dan akan ada dua sampai tiga kali pembahasan selanjutnya, ”tandasnya

0 Komentar