Lampung - Musyawarah sebagai bagian dari warisan budaya nusantara adalah salah satu cara yang paling jitu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul ditengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Noverisman Subing, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung saat Sosialisasi Perda Nomor 1
tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa atau Kelurahan di Balai Desa Mumbang
Jaya, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Minggu (04-04-2021).
“Semua suku bangsa di
tanah air ini mengenal istilah musyawarah dalam mengambil suatu keputusan yang
telah diturunkan secara turun temurun oleh nenek moyang kita,” kata Wakil Ketua
Komisi 3 DPRD Lampung itu, dilansir dari laman instagramnya pada Minggu
(4-4-2021).
Menurut Noverisman, sebagai generasi muda, sudah sewajarnya musyawarah sebagai
tradisi turun temurun harus terus dipertahankan dan dilestarikan.
“Jangan sedikit-sedikit persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara main
hakim sendiri, melainkan harus dicari tahu akar permasalahannya, lalu ajak para
tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk
menyelesaikannya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Nover juga berharap kepada para pemuda Jabung untuk terus
berbuat kegiatan-kegiatan positif melalui UMKM maupun kelompok-kelompok
tani.
“Sehingga mendatang Jabung bisa menjadi percontohan bagi para pemuda dan
masyarakat lainnya di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Dalam sosialisasi perda tersebut, Noverisman Subing mengundang Kapolres Lampung
Timur yang diwakili Kabag Sabara AKP Joni Mapitra, Dandim Lampung Timur yang
diwakili Danramil Jabung Kapten Inf Beni Y, Kadis Pendidikan Lampung Timur yang
diwakili Suprapto, Camat Jabung Hendri dan Kapolsek Jabung Iptu Dian Andika.
Acara yang mengedepankan protokoler kesehatan itu diikuti oleh para pemuda dari
berbagai desa se-Jabung berlangsung.