Bandar Lampung – Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang kebiasaan baru dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, mengingatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19 agar menjaga protokol kesehatan guna pencegahan penularan covid 19 yang saat ini.
Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.
Pemerintah Daerah
melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan
adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan.