Ketua DPRD Provinsi Lampung: Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Bandar Lampung – Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang kebiasaan baru dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, mengingatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19 agar menjaga protokol kesehatan guna  pencegahan penularan covid 19 yang saat ini.

 Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19 guna memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan covid 19 di Provinsi Lampung.

Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.

Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan.


0 Komentar