Bandar Lampung – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H meminta untuk setiap perusahaan di Lampung khususnya menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai
dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang
pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di
perusahaan.
“Saya
berharap perusahaan yang berada di Lampung khususnya dapat memberikan THR
kepada seluruh karyawan atau buruh di perusahaan yang di pimpin mengikuti surat
edaran menteri tersebut,” ujar Anggota DPRD Lampung, Sabtu (01/05).
Dalam
surat edaran itu disebutkan bahwa THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu pada
tanggal 12 April 2021 atau selambatnya 7 hari sebelum hari H Lebaran.
“Menyadari
Hari Raya kali ini masih masa Pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang mengalami
kesulitan selama masa pandemi, untuk itu perusahaan dapat berkonsultasi dengan
Dinas Tenaga Kerja setempat untuk besaran THR selama masa pandemi,” tambahnya.
Selanjutnya,
Fraksi Partai Gerindra juga menghimbau kepada pekerja untuk memanfaatkan THR
itu dengan sebaik mungkin.
“Apabila
THR di gunakan untuk kebutuhan anak sekolah mengingat sudah mulai mendekati
anak sekolah terasa jauh lebih bijaksana kegunaannya,” ucapnya.
Rahmat
Mirzani Djausal mengapresiasi perusahaan yang bisa menunaikan THR pekerjanya
sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
“Saya berharap perusahaan
dapat memberikan THR untuk pekerja sesuai dengan haknya seperti hal yang di
sampaikan Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja agar dapat membantu pergerakan roda
perekonomian di Lampung meski ditengah pandemi,” tutupnya