Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati. terus gencar mesosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna ambil bagian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jum’at (02/04/2021), berlangsung di Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Camat, Lurah, RT, Babinsa dan Babinkamtibmas, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta para kader perempuan setempat.
Dalam sambutannya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung, mencoba mengedukasi masyarakat yang notabenenya adalah konstituennya dalam hal memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Perda ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kita semua, agar nantinya dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Seyogyanya masyarakat dapat berperan aktif dalam menerapkan payung hukum tersebut dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes),” ucapnya.
Selain itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu mengingatkan, apabila ada seseorang yang melanggar Prokes baik disengaja maupun tidak, maka sanksi akan diberlakukan kepada yang bersangkutan.
“Maka dari itu, kita harus disiplin dalam menerapkan Prokes. Dimulai dari diri sendiri, meningkatkan kesadaran kita, karena ini demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.
0 Komentar