Ketua Fraksi PKS Ingatkan Gubernur Soal Pungutan Sekolah

 

Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengingatkan ucapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.Arinal, menurut Ade, saat itu pernah menegaskan untuk mengharamkan pungutan sekolah di tengah pandemi.

Namun faktanya, Arinal malah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 meski pandemi Covid-19 belum berakhir.Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.

”Seolah-olah ada kontradiksi pernyataan gubernur dengan kebijakan yang sesungguhnya,” sentil Ade di ruang fraksi PKS DPRD Lampung, Senin (8/3/2021).Ia menyampaikan hal ini menanggapi keluhan dari wali murid SMA dan SMK negeri yang mendatangi ruangan fraksi PKD DPRD Lampung soal pungutan sekolah.”Mereka mengeluh dan menilai pungutan di luar semestinya tersebut memberatkan,” sesal Ade.Berdasarkan keterangan wali murid itu, pihak sekolah beralasan pungutan yang mencapai jutaan rupiah itu untuk pembangungan sekolah, pembangunan masjid, dan biaya operasional sekolahFraksi PKS DPRD Lampung karena itu akan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk menjelaskan sejauhmana penerapan Pergub 61/2020.”Nanti saya akan tugaskan anggota kita yang di komisi V untuk berkomunikasi dengan Disdikbud,” janjinya.Ade menerangkan wali murid yang berkecukupan tentu tidak bermasalah membayar biaya apapun yang diminta sekolah.”Bagi yang mampu silahkan berlomba-lomba berinvestasi dalam dunia pendidikan. Tapi yang tidak mampu jangan dipaksa,” ingat Ade.Ade menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara bertugas menjaminnya. Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung.Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat, pun menyesalkan ke luarnya pergub yang berimbas pada bebasnya sekolah menarik pungutan dari wali murid. Sebab, telah ada program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa SMA/SMK. ”Itu sudah disetujui dalam APBD Lampung 2021. Kalau tidak salah nilainya sekitar Rp60 miliar,” tandas Syarif.Ia mengakui sudah mendengar keluhan orang tua murid SMA/SMK di Lampung soal pungutan dimaksud. Termasuk aduan SMK menarik biaya praktik. Padahal proses belajar di masa pandemi masih daring.

0 Komentar