Viralnya Pasar Muamalah, Komisi III. Lampung Angkat Bicara Soal Pasar Muamalah

Bandar Lampung – Menangapi Viralnya Tentang isu Pasar Muamalah Yang transaksi Penjualan dan pembeliannya Menggunakan Mata Uang Dinar Dirham membuat Anggot DPRD dari Komisi III. Angkat bicara. Selasa (02/02/21)

Baru-baru ini pasar Muamalah menjadi viral dikarenakan transaksinya memakai Mata Uang Dinar Dirham bukan memakai Mata Uang Indonesia (Rupiah) pada umumnya yang di gunakan masyarakat untuk bertransasi apapun.

Latar belakang Pasar Muamalah ini dibentuk sebagai upaya untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, meskipun untuk menghidupkan perekonomian masyarakat Bank Indonesia melarang keras memakai mata Uang Dinar Dirham (Asing) untuk bertransasi.

Pasar Muamalah ini sudah beredar ke daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Untuk di Lampung sendiri Pasar Muamalah sudah ada di daerah Pringsewu, Lampung selatan dan Bandar Lampung.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, menjelaskan bahwa di Indonesia Untu melakukan transaksi jual beli apapun harus menggunakan Mata Uang Rupiah. karena sudah sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang ada di Indnesia.

“Pasar Muamalah itu sebagai usaha Mikro dan  Transaksina Harus memakai Mata Uang Indonesia (Rupiah)  tidan boleh meng gunakan mata Uang  luar karena itu melanggar peraturan per Undang-undangan” ujarnya.

Noverisman Subing menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati jangan cepat tergoda dengan keuntungan-keuntungan yang akhirnya akan menyulitkan masyarakat itu sendiri.

“Pasar Muamalah ini sudah terjadi dilampung makanya saya minta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung  untuk bertindak cepat dan harus menghentikan kegiatan-kegiatan seperti ini apapun itu alasannya” Tandasnya.

 

 

Penulis : Eli/M9G

0 Komentar