LAMPUNG – Mesin pengelola limbah medis atau incinerator yang ada di rumah sakit milik pemda, salah satunya RSUDAM, sudah tak berfungsi sejak lima tahun lalu, yakni tahun 2016. Menanggapi itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan, pihaknya akan memanggil perwakilan seluruh rumah sakit milik pemerintah.
Pemanggilan ini bertujuan untuk melihat jelas bagaimana persoalan tidak beroperasinya mesin pengelola limbah medis infeksius ini. Bisa saja nantinya menjalin kerjasama dengan pihak ke-tiga untuk pengelolaan limbah medis infeksius.
Selayaknya, lanjut Deni, rumah sakit menyediakan fasilitas itu karena pengelolaan limbah medis tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Kami ingin tahu jelas persoalnya, informasi ini akan menjadi landasan kami menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan incinerator dan juga akreditasi ini kepada perwakilan rumah sakit yang dipanggil,” ujarnya, Selasa (02/02/2021). (***)
0 Komentar