Bandar Lampung – Beralihnya status zona orange covid-19 di Bandar Lampung mendapat perhatian publik, tak terkecuali dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Ketua DPC Partai Demokrat Bandar Lampung mengatakan , keberhasilan Tapis Berseri, menekan status covid yakni adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Ya, Alhamdulillah Bandarlampung sudah bukan zona merah lagi, melainkan zona orange, ini semua berkat masyarakat yang benar-benar disiplin menerapkan prokes sesuai Perda AKB,” Jelas Budiman saat Sosper Perda Tentang AKB, Sabtu (13/02) Ia menjelaskan, agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes saat melakukan aktifitas. “Jangan lengah, covid-19 masih ada, jadi saya berharap agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.
Alasanya setiap warga yang tidak menerapkan prokes saat melaksanakan aktifitas, bakal diancam sejumlah sanksi yakni sanksi sosial, denda dan kurungan penjara. Sementara, Pemateri Sosper Perda AKB, Kabid P2PM Dinkes Kota Bandarlampung, Budi menyebut penyebaran pandemi covid di Tapis Berseri berangsur memperlihatkan angin segar. “Ya, untuk Bandar Lampung sudah beralih status zona, dari zona merah ke zona orange,” katanya
Ia menambahkan, Dengan adanya Perda AKB, hal tersebut dinilai mampu menurunkan angka penularan, sebab secara otomatis warga diminta menerapkan prokes. “Alhamdulillah, DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah ada Perda AKB, sehingga kami (Eksekutif) dimudahkan untuk melakukan sejumlah upaya penekanan covid,” pungkasnya
0 Komentar