Hj.Nurhasanah Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi (PDI-P) Bagikan Sembako


Media Sembilan,Pesawaran– Anggota DPRD Provinsi Lampung Hj. Nurhasanah gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) bersama M.Nasir serta tokoh masyarakat Desa Gedung Gumanti , Sosialisasi ini di laksanakan Desa Gedung Gumanti kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Rabu(15/04)

Acara Sosialisasi Peraturan daerah itu di hadiri Anggota DPRD Provinsi Lampung , Hj.Nurhasanah, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir , Sukri Bary haki selaku narasumber, kepala Desa gedung Gumanti, Kepala Dusun,tokoh agama, tokoh masyarakat Gedung Gumanti

“Hj.Nurhasanah, Anggota komisi IV dari DPRD Provinsi Lampung yang Dapil nya berada di tiga kabupaten yaitu, Metro, Pesawaran dan Pringsewu, hari ini menggelar acara Sosialisasi bersama Masyarakat Desa Gedung Gumanti tentang Peraturan daerah( Perda) dan juga tentang bahaya virus covid-19

"Anggota DPRD Provinsi Lampung Hj.Nurhasanah, mengatakan bahwa Sosialisasi Perda kita pada kesempatan kali ini tentang rembuk Desa yang intinya bagaimana kalau di Desa itu terjadi persoalan sosial atau hukum ini dapat di selesaikan dengan baik di rembuk di musyawarahkan dengan baik secara bersama tidak dilakukan dengan main hakim sendiri initinya itu jadi Perda ini untuk mengatur bagaimana perselisihan itu di selesaikan dengan baik,,

Pelaksana nya adalah aparat desa terkait mulai dari Kepala Desa, Kepala dusun kemudian bhabinkantibmas dan  babinsa, jangan sampai salah langkah mengambil keputusan.

Kemudian tentang bahaya virus covid-19  kita semua pihak harus bekerjasama, dalam pencegahannya.
Menurut dia, dalam pencegahan Covid-19 bukan hanya tenaga yang dibutuhkan, kebutuhan kelengkapan alat perlindungan diri (APD), seperti masker, baju, sampai bahan disinfektan dan lain sebagainya, dan semua ini membutuhkan biaya yang tak sedikit terlebih bahan-bahan di atas banyak terjadi kelangkaan di pasaran.

Menurut Nurhasanah sosialisasi tersebut bertujuan, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai virus Corona. Dengan cara langkah-langkah dalam pencegahan harus terinformasikan dengan baik.

Informasi yang diterima masyarakat harus diberikan melalui pemahaman yang baik dan benar tentang apa, bagaimanan bahaya dan upaya – upaya penanggulangan penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang baik membuat masyarakat untuk bisa disiplin menerapkan social distancing atau membatasi interaksi sosial untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

“Jika masyarakat mengerti dan memahami, masyarakat juga akan membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, dan sebisa mungkin bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing,” imbuhnya.

Nurhasanah juga menyinggung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dikarenakan bantuan kepada masyarakat sampai saat ini belum ada.

Ia meminta, gugus tugas penanganan Covid-19 menganggarkan dana untuk pencegahan corona dan mengikuti apa kebijakan yang ditetapkan secara Nasional.

“Ini merupakan bencana nasional, dan ini merupakan penanganan nasional juga. Dimana Pemerintah kabupaten Pesawaran merupakan bagian dari Pemerintah Nasional, sehingga harus mengikuti ketentuannya juga. Dan Pak Presiden jelas mengintruksikan Pemerintah Daerah maupun Pusat, 50 persen anggarannya harus diberikan untuk covid-19

Penulis:rby/apri

0 Komentar