Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Pelaku Curamor




TUBABA-Team Tekab 308 Polres tulang bawang barat berhasil meringkus Pencurian Kendaraan bermotor(Ranmor) ditiyuh Panaragan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.

Berdasar Laporan warga Bernama Hendra Jaya yang kehilangan motor di
Areal kebun karet di tiyuh setempat dan melapor dengan disertai dua orang saksi Arizal,NopitDarista – LP/ B- 06 / XII /2019/POLDA LAMPUNG/RES TUBABA Tanggal 19 Desember 2019.

"Pada hari kamis tanggal 19 Desember 2019 Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Subsider Pasal 480 KUHP,adapun Kronologis Kejadian menurut korban
Pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2019 sekira pukul 05.00 wib,pelapor datang ke areal perkebunan karet dengan menggunkan sepeda motor merek Honda absolute revo warna hitam Nomor Plat BE7119 QB NOKA : MH1JBC114AK882300 NOSIN : JBC1E-1883584 Warna hitam ,Kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di area perkebunan ,kemudian korban melakukan penyadapan karet ,kemudian sekira pukul 06.00wib ,pada saat korban hendak mengambil rokok yang korban letakan didalam jok motor ternyata sepeda motor tersebut tidak ada lagi /hilang kemudian korban mencari keberadaan sepeda motor tersebut hingga diperkebunan saudara ARIPAL Dan NOVIT Namun sudah tidakdi temukan
Akibat kejadian tersebut korban mengalami krugian sekitar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polreas Tulang Bawang Barat,"ungkap Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andri Gustami S.Ik M.H mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.I.K.(19/12).

Ia menambahkan ,Berdasarkan Laporan tersebut team tekab 308 Polres tulang bawang barat lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap Pencuri sepeda motor milik Hendra Jaya.
Dengan tersangka berinisial HDO warga Tirta Kencana dan FG yang berdomisili di Abung Surakarta kabupaten Lampung Utara.

"Menurut Sumber Penangkapan dia tersangka yang diduga Pelaku Ranmor tersebut.Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 00.30 Wib Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika ada sepeda motor revo di rumah mertua saudara FENDI GUNAWAN Saat di mintai keterangan sepeda motor tersebut di peroleh dari saudara FENDI GUNAWAN , Setelah mendapatkan informasi kemudian team tekab 308 polres tulang bawang barat mendtangi rumah saudara FENDI GUNAWAN dan Saat di gledah terdapat 2 sepeda motor tanpa surat-surat yang lengkap , setelah di lakuakn introgasi dan saudara FENDI GUNAWAN Mengakui jika mendpatkan 2 unit sepeda motor dari saudara HERDIYANTO lalu anggota tekab mengamnkan Barang bukti dan mengamankan saudara FENDI GUNAWAN.
Pada pukul 02.00 wib anggota tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah saudara HERDIYANTO Alias YADI saat di cek di dalam rumahnya terdapat 4 sepeda motor yang bukan miliknya dan tidak memiliki surat kendraaan yang lengkap kemudian anggota TEKAB 308 mengamankan barang bukti dan membawa HERDIYANTO Alias YADI ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut .
Dan setelah di lakukan pengembangan terhadap tersangka HERDIYANTO Alias YADI terungkap 2 kejadian yang sudah di laporkan di:
1. Polres Tulang Bawang Barat sesui dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-07/XII/ PLDA LPG / RES TUBABA Tanggal , 20 desember 2019
2.Polsek Tumijajar sesui dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 61/ VII /2019/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/ SEK TUMIJAJAR /,Tanggal 26 Juli 2019,"(Red/P).



0 Komentar